Apa itu Cryptocurrency?
Cryptocurrency. Sudah mulai terdengar kata tersebut di semua tempat. Mulai dari pegawai barista cafe sederhana hingga pemilik perusahaan ternama di suatu negara memilikinya. Namun apa sih sebenarnya Cryptocurrency atau mata uang kripto ini? Mari saya jelaskan.
Apa itu Cryptocurrency?
Cryptocurrency, atau Crypto, adalah sekumpulan data binary yang didesain untuk bekerja sebagai alat pembayaran. Catatan kepemilikan koin individual disimpan dalam sebuah ledger, atau buku besar, yang merupakan sebuah pusat data yang terkomputerisasi menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan catatan transaksi, untuk mengontrol penciptaan koin-koin tambahan, dan untuk memverifikasi pemindahan kepemilikan suatu koin (Greenberg, A. (2011) "Crypto Currency"., Polansek, T. (2016) "CME, ICE prepare pricing data that could boost bitcoin"., Pernice, Ingolf G.A. ; Scott, Brett (2021) "Cryptocurrency". Internet Policy Review. 10 (2). doi:10.14763/2021.2.1561. ISSN 2197-6775.). Secara umum, Cryptocurrencies adalah mata uang fiat, mereka tidak didukung oleh maupun dapat dikonversi ke komoditas (Elizabeth, Anne Casale. "Cryptocurrencies and the Anonymous Nature of Transactions on the Internet"). Beberapa skema kripto menggunakan validator untuk menjaga kripto tersebut. Dalam sebuah model proof-of-stake, para pemilik kripto memasang kripto mereka sebagai jaminan. Sebagai gantinya, mereka memiliki otoritas atas token tersebut dengan proporsi yang sama dengan yang mereka pasang / stake. Secara umum, para "token stakers" ini mendapat kepemilikan tambahan token tersebut seiring waktu melalui biaya jaringan, token yang baru dicetak, maupun mekanisme-mekanisme berhadiah lainnya (Bezek, I. (14 Juli 2021) "What Is Proof-of-Stake, and Why Is Ethereum Adopting It?").
Cryptocurrency tidak memiliki wujud fisik (seperti uang kertas / Fiat pada umumnya) dan tidak dikeluarkan oleh suatu otoritas pusat. Cryptocurrency biasanya menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital bank sentral (CBDC) (Allison, I. (2015). "If Banks Want Benefits of Blockchains, They Must Go Permissionless". International Business Times). Ketika cryptocurrency dicetak atau dibuat sebelum diterbitkan atau dikeluarkan oleh satu penerbit, umumnya dianggap terpusat. Ketika diimplementasikan dengan kontrol terdesentralisasi, setiap cryptocurrency bekerja melalui teknologi ledger yang terdistribusi, biasanya blockchain, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik (D'Agnolo, M. "All you need to know about Bitcoin".) Bitcoin (₿) pertama kali diluncurkan sebagai perangkat lunak open-sourced pada 2009, merupakan mata uang kripto terdesentralisasi pertama (Sagona-Stophel, K. "Bitcoin 101 white paper"). Sejak saat itu, banyak mata uang kripto lainnya diciptakan. Tapi tahukah kalian kalau sebenarnya, istilah ini sudah mulai diperkenalkan pada khalayak luas sejak 1983? Nah, berikut adalah sejarahnya.
Sejarah Cryptocurrency
Pada tahun tersebut, seorang kriptografer dan ilmuwan komputer Amerika, David Chaum, menyusun sebuah uang elektronik kriptografi anonim yang disebut ecash. Nantinya, pada 1995, beliau mengimplementasikan hal tersebut melalui Digicash (Pitta, J. "Requiem for a Bright Idea") suatu bentuk awal dari pembayaran elektronik kriptografik yang mengharuskan pengguna perangkat lunak tersebut untuk menarik uang kertas dari sebuah bank dan menentukan kunci terenkripsi tertentu sebelum akhirnya bisa dikirim kepada pihak penerima. Hal ini memungkinkan mata uang digital tersebut tidak terlacak oleh bank yang mengeluarkan, pemerintah, maupun pihak ketiga manapun.
Pada 1996, Agensi Keamanan Nasional (NSA) mempublikasikan sebuah makalah yang diberi nama "How to Make a Mint: the Cryptography of Anonymous Electronic Cash", menggambarkan sistem Cryptocurrency, pertama kali di MIT Mailing List dan nantinya, pada 1997, dalam The American Law Review (Vol. 46, Issue 4).
Pada 1998, Wei Dai mempublikasikan sebuah deskripsi atas "b-money", dikarakteristikkan sebagai sistem uang elektronik anonim yang terdistribusi. Tidak lama berselang, Nick Szabo mendeskripsikan bit-gold. Seperti halnya Bitcoin dan cyptocurrencies yang mengikutinya, bit-gold dideskripsikan sebagai sebuah sistem mata uang elektronik yang memerlukan penggunanya untuk menyelesaikan fungsi "proof-of-work" dengan solusi yang disatukan dan dipublikasikan secara kriptografis.
Pada tahun 2009, cryptocurrency terdesentralisasi pertama, bitcoin, dibuat oleh developer yang diduga menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto. Ia menggunakan SHA-256, sebuah fungsi hash kriptografik, dalam skema proof of work-nya (Brito, J. & Castillo, A. (2013). "Bitcoin: A primer for policymaker". Mercatus Center. George Mason University.). Pada April 2011, Namecoin diciptakan sebagai sebuah pencobaan dalam pembentukan sebuah DNS yang terdesentralisasi, yang akan mempersulit penyensoran internet. Tidak lama setelahnya, pada bulan Oktober 2011, Litecoin (Ł) diluncurkan. Ia menggunakan scrypt alih-alih SHA-256 sebagai fungsi hashnya. Salah satu cryptocurrency terkemuka lainnya, Peercoin (Ᵽ) menggunakan perpaduan proof-of-work/proof-of-stake.
Pada 6 Agustus 2014, Inggris mengumumkan Departemen Keuangannya telah menugaskan studi tentang cryptocurrency, dan peran apa, jika ada, yang dapat mereka mainkan dalam ekonomi Inggris. Studi ini juga untuk melaporkan apakah regulasi harus dipertimbangkan ("UK launches initiative to explore potential of virtual currencies"). Laporan terakhirnya dipublikasikan pada 2018 silam, dan didalamnya ia menerbitkan sebuah konsultasi pada aset kripto dan stablecoins pada Januari 2011 ("UK regulatory approach to cryptoassets and stablecoins: Consultation and call for evidence").
Pada Juni 2021, El Salvador menjadi negara pertama yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, setelah Majelis Legislatif memilih 62–22 untuk meloloskan RUU yang diajukan oleh Presiden Nayib Bukele yang mengklasifikasikan cryptocurrency sebagaimana demikian ("Bitcoin legal tender in El Salvador, first country ever"). Pada Agustus 2021, Kuba menyusul dengan Resolusi 215 untuk menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, yang akan menghindari sanksi AS. ("Cuba central bank now recognizes cryptocurrencies such as bitcoin"). Pada bulan September 2021, pemerintah Tiongkok, pasar tunggal terbesar untuk cryptocurrency, menyatakan semua transaksi cryptocurrency ilegal, menyelesaikan tindakan keras terhadap cryptocurrency yang sebelumnya melarang operasi perantara dan penambang di Tiongkok ("China declares all crypto-currency transactions illegal").
mksh ud ngebntu pr gue, bg
BalasHapusSama-sama, Kak. Semoga berhasil ya tugasnya!
Hapus